Senpi yang Dipakai Perampok Bank Arta Kedaton di Lampung Dibeli Lewat Medsos

Konten Media Partner
21 Maret 2023 16:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Senjata api yang digunakan oleh pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur pada Jumat (18/3) dibeli melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku Heri Gunawan, senjata api yang digunakan untuk melakukan perampokan dibeli melalui media sosial.
"Pengakuan pelaku senjata api air gun dibeli melalui media sosial. Sementara senjata api rakitan revolver ia dapat dari dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Selain itu, Reynold menegaskan bahwa senjata api yang dipakai oleh pelaku perampokan yakni air gun bukan air softgun.
"Jadi setelah pemeriksaan dan analisis kami, senjata yang dipakai pertama kali untuk melukai korban adalah air gun. Karena pelurunya itu adalah gotri, terbuat dari besi," ucapnya.
Menurutnya, kepemilikan senjata api air gun secara ilegal merupakan suatu pelanggaran hukum di Indonesia. Hal itu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
"Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana), maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya. (Yul/Ans)