Konten Media Partner

Seorang Ayah di Lampung Nekat Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berumur 5 Tahun

23 September 2023 22:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang ayah di Lampung Timur ditangkap polisi usai mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial KA (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung. Ia ditangkap berdasarkan laporan dari ibu kandung korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan kronologi pencabulan itu terjadi pada Kamis (21/9) dini hari, di mana korban berinisial KP (5) yang merupakan anak kandungnya.
"Perbuatan bejat tersangka terbongkar, saat korban mengeluh kepada ibunya, karena merasa sakit pada bagian kemaluannya," katanya.
Lanjut Rizal, korban pun menceritakan bahwa ayahnya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadapnya.
"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera membawa anaknya ke tempat pengobatan terdekat," ungkapnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Gunung Pelindung.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap di kediamannya pada 22 September 2023 tanpa perlawanan," ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil visum diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan penyusutan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016. Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksudkan pasal 81 UU 17/2016," pungkasnya. (Yul)