Konten Media Partner

Seorang Paman di Lampung Tega Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

17 Maret 2025 21:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelecehan Seksual. | Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. | Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tanggamus - Seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di selokan aliran air di Pugung, Tanggamus, Lampung.
ADVERTISEMENT
Pelaku inisial BS (24) warga Pugung, Tanggamus. Ia ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus pada Jumat (14/3) tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan pelaku inisial BS yang merupakan paman korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka BS ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya yang juga berada di Pugung, Tanggamus," katanya.
Pelaku tindak pidana asusila yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Tanggamus
Khairul menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal saat korban yang masih berusia 7 tahun atau kelas 1 Sekolah Dasar (SD) mengalami pendarahan pada alat kelaminnya, Minggu (9/3) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurutnya, saat kejadian, ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, sehingga korban tinggal bersama neneknya di Pugung, Tanggamus.
ADVERTISEMENT
"Nenek yang melihat kondisi cucunya mengalami pendarahan awalnya mengira korban terjatuh. Kemudian menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi korban," ucapnya.
Ibu korban yang tidak dapat pulang karena sedang bekerja di luar kota kemudian menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya.
"Korban awalnya tidak mau bercerita tentang apa yang terjadi. Setelah didekati dan dibujuk beberapa saat, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah selokan aliran air yang berada di belakang rumah pelaku.
"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tanggamus berikut barang bukti berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.
ADVERTISEMENT
"Tehadap pelaku dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
"Karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ucapnya.
Khairul menuturkan, pasca kejadian tersebut, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik.
Selain itu, Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.
"Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT