Konten Media Partner

Seorang Pria di Lampung Ditangkap, Usai Perkosa Pelajar 3 Kali di Kebun Karet

17 Oktober 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan anak. | Foto: Dok. Pixaby
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak. | Foto: Dok. Pixaby
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Tulang Bawang - Seorang pria ditangkap Polisi lantaran tiga kali memperkosa pelajar. Pelaku berinisial YH alias IN (32) warga Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang, Lampung.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku YH alias IN berhasil ditangkap pada Selasa (15/10) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku saat ini telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang," katanya.
Indik menjelaskan peristiwa pemerkosaan yang dialami korban A (12) itu pertama kali terjadi pada Minggu (24/9) sekitar pukul 20.30 di areal perladangan karet.
Pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Tulang Bawang
Kejadian kedua pada Selasa (1/10) sekitar pukul 20.30 WIB di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13/10) sekitar pukul 21.30 WIB di areal peladangan karet, kecamatan Penawartama.
"Pelaku mengimingi uang Rp 5 ribu. Korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, lanjut Indik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaus berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone android.
"Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya, lalu diperiksa handphone milik korban dan didapati ada chat WhatApps antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan," ucapnya.
"Korban kemudian diinterogasi, dan akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali yang semuanya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT