Sering Keluar Masuk Ponpes Jadi Motif Pelaku Aniaya Juniornya Sendiri di Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pria berinisial MAY (21) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap juniornya di salah satu Pondok Pesantren di Kota Bandar Lampung.
Pelaku pun berhasil ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kamar mandi Ponpes.
"Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan selang air sepanjang 1 meter ke bagian punggung korban sebanyak 8 kali," katanya kepada Lampung Geh.
Dennis menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan lantaran pelaku kesal korban kerap melanggar aturan.
"Korban ini melanggar aturan, sering keluar dari area pondok, sehingga pelaku kesal, emosi kemudian menghampiri korban di kamar mandi lalu memukul dan menyabet korban pakai selang air," tuturnya
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kota Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan oleh senior di kamar mandi.
Akibat peristiwa penganiayaan itu, korban berinisial MRW (17) warga Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Marbau Mataram mengalami memar di sekujur tubuhnya. (Yul/Put)
