Konten Media Partner

Sering Nonton Porno, Remaja di Lampung Nekat Sodomi Tetangga di Bawah Umur

27 September 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku sodomi yang diamankan Polisi. | Foto : Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku sodomi yang diamankan Polisi. | Foto : Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang remaja ditangkap Polisi lantaran mensodomi anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku merupakan tetangga korban.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan pelaku berinisial ANP (17) warga Kedamaian, Bandar Lampung.
Menurut Kurmen, penangkapan itu berawal dari Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi terkait tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur di rumah kontrakan pelaku di Kedamaian.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Dari informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarahkan yang bersangkutan (Korban) untuk membuat laporan pada 26 September 2024," katanya.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Kurmen, pihaknya langsung menindaklanjuti serta melakukan penahanan kepada pelaku.
"Pelaku telah dilakukan penahanan. Karena namanya peristiwa terhadap perlindungan anak harus dilakukan koodinasi," ucapnya.
Kurmen menjelaskan hasil penyelidikan, korban inisial R (8) dan pelaku saling mengenal. Rumah keduanya berdekatan alias tetangga.
"Anak itu (korban) sudah sering bertemu dengan pelaku, dan sudah dianggap kakak oleh korban. Korban diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu. Hingga akhirnya dibawa ke kontrakan pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Alasan pelaku adalah hasrat yang tak tertahan. Karena pelaku sering melihat video porno," lanjutnya.
Kurmen menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan pencabulan (Sodomi) terhadap korban.
"Korban pria, kalau pelaku memberikan keterangan kepada kami itu sudah 2 kali," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Yul/Put)