Sering Nonton Video Porno, Pelajar SMK di Lampung Tega Setubuhi Pacarnya Sendiri

Konten Media Partner
25 November 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remaja di Pringsewu, Lampung ditangkap karena terlibat tindak pidana pencabulan. | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Remaja di Pringsewu, Lampung ditangkap karena terlibat tindak pidana pencabulan. | Foto: ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pelajar SMK di Kabupaten Pringsewu ditangkap setelah dua kali menyetubuhi pacarnya sendiri, lantaran sering menonton video porno.
ADVERTISEMENT
Insiden persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah korban dan rumah tersangka beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, remaja itu berinisial K (15). Ia ditangkap setelah melakukan persetubuhan terhadap pacarnya sendiri.
"Pelaku KS diamankan polisi pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di kediamannya," katanya, Jumat (25/11).
Feabo menambahkan penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Apalagi anaknya masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.
Adapun laporan itu tertuang dalam laporan Polisi bernomor Polisi LP/B-410/VII/2022/Polda Lampung/Polres Pringsewu tertanggal 26 Juli 2022.
"Pada Senin 21 November 2022 unit PPA dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial K," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Feabo menjelaskan berdasarkan keterangan korban, pelaku K telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada bulan Mei di rumah korban saat tidak ada orang tua korban dan Juni 2022 di rumah K.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.
"Pada awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya mengaku bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, K mengaku nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu.
"Pelaku tega melakukan pencabulan (persetubuhan) itu karena keseringan menonton video porno," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (*)