Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Setahun Pasca Kebakaran KMP Mutiara Berkah I, Pemilik Truk Desak Hak Pengambilan
23 Oktober 2024 23:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Puluhan pemilik truk yang kendaraannya terbakar dalam insiden kebakaran Kapal RORO KMP Mutiara Berkah I milik PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) pada September 2023, menuntut kejelasan terkait hak mereka untuk mengambil bangkai kendaraan.
ADVERTISEMENT
Hingga lebih dari setahun setelah kebakaran, para pemilik kendaraan belum diizinkan mengambil truk mereka yang hangus terbakar di dalam kapal.
Dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partner pada Rabu (23/10), para pemilik truk yang didampingi oleh penasihat hukum mereka, Chandra Bangkit, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap PT ALP yang dianggap menghindar dari tanggung jawab.
Chandra menjelaskan, kebakaran yang terjadi pada 6 September 2023 di dermaga Pelabuhan Indah Merak, Banten, melibatkan kapal yang mengangkut 136 unit truk angkutan barang, dan kendaraan-kendaraan tersebut belum dapat dievakuasi sejak kejadian.
“Kami sangat kecewa karena PT ALP yang sebelumnya menjanjikan akan berkomunikasi di Lampung, ternyata tidak hadir dalam mediasi dan hanya diwakili oleh kuasa hukum. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan soal status truk yang terbakar," ujar Chandra seusai mediasi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa hasil mediasi tidak memberikan solusi konkret, bahkan kuasa hukum PT ALP tidak mampu menjelaskan secara detail tentang keberadaan truk dan tanggung jawab hukum terkait kapal.
"Para pemilik truk, yang merasa dirugikan karena tidak bisa mendapatkan akses untuk mengambil kendaraan mereka berencana untuk melanjutkan langkah hukum guna menuntut pertanggungjawaban dari PT ALP dan mencari solusi terkait penyebab kebakaran serta status kendaraan mereka," pungkasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT ALP, Sopian Sitepu, membantah bahwa PT ALP bersalah dalam insiden tersebut.
Menurut Sopian, keputusan dari Mahkamah Pelayaran telah menegaskan bahwa kesalahan tidak terletak pada PT ALP, tetapi pada pihak-pihak penumpang.
Sopian juga menambahkan bahwa kerusakan kapal akibat kebakaran sangat parah, sehingga biaya evakuasi kendaraan dan kapal akan jauh lebih tinggi dari nilai bangkai truk yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kami telah mengecek kondisi kapal dan kendaraan melalui lembaga survei, dan secara teknis kapal sudah mengalami kerusakan yang membuat evakuasi hampir tidak mungkin dilakukan tanpa biaya yang sangat besar," jelasnya. (Cha)