news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Setelah Penyegelan oleh KLHK, TPA Bakung Gunakan Sistem Controlled Landfill

5 Maret 2025 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung yang mulai menerapkan metode Controlled Landfill | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung yang mulai menerapkan metode Controlled Landfill | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Setelah sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dianggap mencemari lingkungan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung kini mulai menerapkan metode Controlled Landfill.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi KLHK, Pemkot Bandar Lampung kini mulai menerapkan metode Controlled Landfill untuk memperbaiki sistem pembuangan sampah di TPA Bakung.
Pelaksana Harian Kepala DLH Bandar Lampung, Veni Devialesti, menjelaskan metode ini merupakan perbaikan dari sistem open dumping, di mana sampah yang telah tertimbun akan ditutup dengan lapisan tanah secara berkala.
"Metode Controlled Landfill bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan akibat sampah, seperti bau dan pencemaran air," ujar Veni pada Rabu (5/3).
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Jalan RE Marthamartadinata, Teluk Betung Barat disegel Menteri Lingkungan Hidup. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Veni menjelaskan hingga saat ini, proses penerapan metode tersebut telah mencapai 65%, meskipun pelapisan tanah belum sepenuhnya selesai karena kondisi cuaca.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, proses metode Controlled Landfill yang dilakukan sudah terealisasi 65%. Pelapisan tanah belum selesai dikarenakan kondisi cuaca," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah pelapisan tanah selesai, langkah berikutnya adalah pemasangan geomembran untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat air lindi.
"Geomembran berfungsi sebagai pelapis kedap air yang mencegah air lindi masuk ke dalam tanah, sehingga dapat mengurangi risiko pencemaran air tanah," kata Veni.
Selain menerapkan metode Controlled Landfill, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan penghijauan di sekitar area TPA Bakung dengan menanam sebanyak 6.623 pohon dan tanaman hias.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan dari operasional TPA.
Veni juga menyebutkan bahwa metode Controlled Landfill merupakan langkah awal sebelum Pemkot Bandar Lampung beralih ke sistem Sanitary Landfill dalam pengelolaan sampah di TPA Bakung.
ADVERTISEMENT
"Untuk tahap awal hingga menengah, kami menggunakan metode Controlled Landfill. Ke depannya, dalam jangka panjang, kami akan menerapkan metode Sanitary Landfill," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan terhadap TPA Bakung yang berada di Jalan RE Marthamartadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung pada 28 Desember 2024.
Penyegelan tersebut dilakukan dalam sebagai penegakan Undang-Undang 18 tahun 2008 untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Di mana, dalam Undang-Undang tersebut, meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik yang terdapat 7 asas untuk mencapai 3 tujuan.
Adapun ketiga tujuan itu yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah menjadi sumber daya. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT