Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Setelah Putusan MK, KPU Pesawaran Tetapkan Nomor Urut Paslon untuk PSU
23 Maret 2025 21:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesawaran โ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 069/PL.02.3-BA/1809/2025 dan ditetapkan, di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran, pada Minggu (23/3).
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menjelaskan, penetapan nomor urut ini merupakan bagian dari tahapan PSU yang harus dilakukan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025.
Putusan tersebut memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pesawaran dalam waktu maksimal 90 hari setelah keputusan dibacakan.
"Kami telah menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penetapan nomor urut ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan PSU berlangsung transparan dan adil bagi semua pasangan calon," ujar Fery
Berdasarkan hasil penetapan, berikut adalah nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU:
ADVERTISEMENT
1. Nomor Urut 01: Supriyanto โ Suriansyah Rhalieb
Partai Pengusung: Golkar dan PPP
2. Nomor Urut 02: Nanda Indira โ Antonius M. Ali
Partai Pengusung: PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo
Menurut Fery, penetapan nomor urut ini mengacu pada Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang mekanisme pencalonan kepala daerah.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan Berita Acara Nomor 068/PL.02.3-BA/1809/2025 yang telah menetapkan pasangan calon peserta PSU.
"Kami telah melakukan proses ini dengan prinsip keterbukaan dan memastikan semua tahapan dilakukan sesuai regulasi," tegasnya.
Setelah penetapan nomor urut, KPU Pesawaran akan melanjutkan ke tahapan kampanye dan persiapan pemungutan suara yang akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
PSU ini dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Mei 2025 dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
"Kami memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilihan. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini," pungkasnya. (Cha/Put)