Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Setubuhi Anak Tiri Sejak 2017, Seorang Ayah di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
3 Februari 2023 19:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang ayah ditangkap polisi akibat setubuhi anak tirinya. Adapun pria itu berinisial NA (35) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan istri korban berinisial KA (41) bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan.
"Pelaku NA berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin 31 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB," katanya, Jumat (3/2).
Gobel menjelaskan kronologi peristiwa itu pertama kali terjadi pada tahun 2017 di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
"Saat itu korban ditinggal oleh ibunya bekerja di Jakarta dan korban tinggal di rumah yang masih bersekolah kelas 5 SD atau umur 13 tahun hingga kelas 6 SD," katanya.
Lanjut Gobel, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kembali saat korban masuk sekolah SMP hingga kelas 8 SMP.
"Terakhir kali pada Minggu 30 Januari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya pada saat ibu korban sedang tertidur," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Gobel menambahkan berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2017.
"Sejak korban kelas 5 SD, terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada 30 Januari 2023," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*)