Siap Gantikan Materai Sebelumnya, Materai Rp 10.000 Sudah Hadir di Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Manajer Penjualan Jasa Keuangan, Ilham membenarkan bahwa Kantor Pos Induk di Lampung telah menerima materai Rp 10.000 yang akan menggantikan materai-materai lain dalam keperluan salah satunya keabsahan dokumen.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan dari tanggal 1 Januari pemberlakuan bea meterai tunggal Rp 10.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Ilham mengatakan bahwa materai Rp 10.000 baru tiba di Lampung, lebih tepatnya di Kantor Pos Induk Lampung di Pahoman, Bandar Lampung.
"Untuk materai Rp 10.000 itu rencananya awal 1 Januari berlaku. Tetapi masuk di kantor induk pos Indonesia Bandar Lampung baru tanggal 28 Januari," tutur Ilham.
Materai yang diterima Kantor Pos Induk ini telah didistribusikan ke Kantor Pos cabang se-Lampung. Banyak materai sendiri mencakup ratusan ribu.
"Itu sebanyak 400 ribu keping," katanya.
Terkait penggunaan materai Rp 10.000 ini mengikuti aturan. Sebagaimana dicontohkan Ilham apa bila kwitansi tidak perlu menggunakan materai jika nilainya tidak sampai Rp 5 juta.
"Untuk aturannya jadi sesuai dengan aturan menteri bahwa nominal itu di atas Rp 5 juta di bawah itu tidak dikenakan," jelas Ilham.
Materai ini juga berlaku dalam dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Keabsahan dokumen juga menggunakan materai Rp 10.000," tambahnya.
Ilham juga mengungkapkan bahwa meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati batas masa transisi di tahun 2021. (*)
