Sidak DPRD Pringsewu, Diduga 80 Liter Minyak Goreng Ditimbun di 2 Minimarket
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Pringsewu - Inspeksi dadakan dilakukan jajaran DPRD Pringsewu mendapati 2 minimarket yang diduga menimbun minyak goreng.
Sebanyak 80 liter minyak goreng dari kedua minimarket yang disidak Komisi II DPRD Pringsewu, di antaranya 56 liter dari minimarket di Jalan Veteran dan 24 liter dari minimarket di Jalan Ahmad Yani, Pringsewu.
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Maulana M Lahuddin mengatakan, 80 liter minyak goreng yang ditemukan dari berbagai merk.
Kedua minimarket tersebut diduga sengaja menimbun minyak goreng. Pasalnya, minyak goreng di etalase display tampak kosong.
"Saat melihat ke gudang, para penjaga minimarket tampak panik. Jadi rak display terlihat kosong, namun akhirnya kami temukan di gudang stoknya masih," kata Maulana M Lahuddin kepada awak media massa.
Dari insiden tersebut, Maulana mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik untuk dimintai keterangan.
"Tentu akan kami beri sanksi dan pemilik dipanggil, untuk dimintai keterangan, sebab kini masyarakat bingung mencari minyak goreng, ini ada stok disembunyikan," kata Maulana.
Sementara itu, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan akan menindak tegas bagi penimbun minyak goreng maupun bahan pangan lainnya.
“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” kata Rio, Selasa (15/2).
Ia juga telah membentuk tim pengawas yang akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Bahkan, tindakan tersebut bisa dipidanakan.
“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” katanya.
Selain itu, Rio imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan saat kelangkaan minyak goreng.
"Jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian," pungkasnya. (*)
