Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sidak Penunggak Pajak di Bandar Lampung, Sate Luwes hingga Daily Cafe Disegel

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Inspektur kota Bandar Lampung, M Umar saat diwawancarai awak media, Senin (14/6) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Inspektur kota Bandar Lampung, M Umar saat diwawancarai awak media, Senin (14/6) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyegelan terhadap kafe dan restoran yang menunggak pajak, Senin (14/6).

Sejumlah tempat makan yang disegel di antaranya, Sate Luwes di Jalan Soekarno Hatta (Bypass) Kali Balok, Geprek Juara di Jalan Hos Cokroaminoto Rawa Laut, RM Bu Haji Prasmanan di Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Daily Cafe di Jalan Dr Susilo. Tim juga mendatangi Pindang Baung Dea di Jalan Yos Sudarso diberi peringatan untuk memasang tapping box.

Tim Khusus Penegakan Pajak kota Bandar Lampung menyegel Sate Luwes di Jalan Baypas Sukarno Hatta, Kali Balok, Senin (14/6) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

"Ada empat yang kita segel, dan satu rumah makan kita pasang tapping box. Dimana yang kita segel rata-rata menunggak pajak selama sepuluh bulan," ujar Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar usai gelar sidak.

Penyegelan dilakukan kepada wajib pajak yang menunggak pajak serta tidak memanfaatkan tapping box dengan maksimal.

"Yang kita segel ada dua,  yaitu tapping box tidak digunakan secara maksimal dan ada tunggakan pajak. Seperti Sate Luwes ada tunggakan dan tapping box tidak dipakai. Geprek Juara ada tunggakan pajak 8 bulan dan Daily Cafe ada tunggakan pajak 6 bulan. Lalu Pindang Dea kita berikan tapping box supaya dipasang," jelas Umar.

Geprek Juara diseel oleh Tim Khusus Penegakan Pajak kota Bandar Lampung, Senin (14/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh

Pemkot Bandar Lampung, lanjut Umar, melakukan upaya persuasif agar para pengusaha sadar dengan sendirinya membayar pajak. "Ini langkah terakhir. Kita minta pengusaha sadar dengan sendirinya mematuhi aturan ini. Kita berharap ini memberikan dampak positif bagi para pengusaha, bukan hanya restoran, tapi juga hotel, tempat hiburan dan lainnya," lanjutnya.

RM Bu Haji Prasmanan disegel oleh Tim Khusus Penegakan Pajak kota Bandar Lampung, Senin (14/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh

Kedatangan Tim Penegakan Pajak kota Bandar Lampung menuai berbagai komentar. Lisa selaku pemilik Pindang Dea mengaku tidak keberatan untuk memasag tapping box. "Kita tidak keberatan, jika ini aturannya kita akan ikuti," katanya.

Sementara itu, manajemen Daily Cafe Puja Kusuma juga demikian, dia mengaku ada kelalaian karena tidak memasang tapping box. "Kita tidak keberatan dan mengikuti aturan ini, justru kita yang meminta alat tapping box ke pemerintah kota. Tapi memang belum dipasang, di sini kelalaian saya," ujarnya.

Daily Cafe Bandar Lampung disegel oleh Tim Khusus Penegakan Pajak kota Bandar Lampung, Senin (14/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh

Di samping itu, pihaknya tidak memungkiri bahwa usahanya mengahadapi kesulitan di tengah suasana pandemi COVID-19. "Kita baru terima peringatannya kemarin, dan di situ bunyinya kalau selama tiga hari harus menyerahkan laporan penjualan. Tapi situasinya ini tidak menentu, kami baru pindah, grand opening saja belum, jadi pembellinya nggak menentu, bahkan kadang-kadang sehari cuma Rp 500 ribu, nggak sampai Rp 1 juta," katanya. (*)