Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sidang Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Ditunda, Sedianya 4 Saksi Dihadirkan
27 November 2023 16:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama ditunda.
ADVERTISEMENT
Sedianya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan digelar pada Senin (27/11) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Penundaan persidangan ini lantaran Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sedang cuti, sementara anggota majelis hakim lainnya Syamsumar Hidayat sakit.
"Anggota yang lain sedang sakit, sidang perkara Andri Gustami dinyatakan ditunda, persidangan tidak dapat dilanjutkan," kata anggota majelis hakim Raden Ayu Riskiati, Senin (27/11).
Hakim menyatakan, sidang akan digelar kembali pada pekan depan yakni hari Senin (4/12) mendatang.
"Perkara ini ditunda pemeriksaannya hari Senin tanggal 4 Desember 2023. Mudah-mudahan hakim sudah lengkap," ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Eka Aftarini menambahkan, sedianya pada sidang lanjutan ini pihaknya menghadirkan empat orang sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Penundaannya karena Ketua Majelis Hakimnya cuti, terus salah satu anggota hakim sakit. Hari ini rencananya ada 4 orang saksi," kata dia saat diwawancarai.
Eka membeberkan, 4 orang saksi yang rencana dihadirkan yakni satu anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, kemudian dua orang narapidana, dan satu tahanan.
"Dari polisi itu saksinya bernama Audi, kemudian dua napi Ekos Maskos sama Faisal, dan satu tahanan bernama Lendi Ginanjar," bebernya.
Di sisi lain, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ini, Eka menyatakan jika pihaknya bukan hanya mendalami terkait aliran dana, tetapi juga mendalami peran Andri Gustami sebagai kurir spesial dalam peredaran narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.
"Kita dalami permufakatan jahatnya dalam melakukan perantara jual beli (narkoba), perantara dalam jual beli kan harus jelas dulu. Kalau tidak dibuktikan aliran dananya bagaimana tahu kalau dia jadi perantara," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita lihat dulu kaitannya, dia ini sebagai perantara, sebagai kurir. Dia kan kurir spesial harus tahu dulu siapa yang memerintahkan dia, barang apa yang dibawa, jumlahnya berapa dan hari dan tempatnya di mana, berapa bayarannya. Kan seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp 8 juta per kilogramnya.
ADVERTISEMENT
Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama. (Lih/Ansa)