Konten Media Partner

Sidang Eksepsi, PH Hendra Wijaya: KPK Bentuk Opini Publik Lewat Media

26 Desember 2019 12:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasehat Hukum terdakwa, Gunawan Raka (tengah), saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Penasehat Hukum terdakwa, Gunawan Raka (tengah), saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Bupati Lampung Utara atas terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng pemilik CV. Trisman Jaya kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/12) siang.
ADVERTISEMENT
Sidang dalam agenda eksepsi atau keberatan tersebut, Gunawan Raka, selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa Penuntut Umum KPK dengan jelas menekankan pada hubungan langsung atau keterkaitan langsung antara terdakwa dengan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara.
"Sehingga asas praduga tak bersalah jelas-jelas telah dilanggar karena terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng telah secara tidak langsung diadili oleh pers dan menyandang sebutan 'Penyuap Bupati Lampung Utara'," katanya saat membacakan eksepsi di depan Majelis Hakim.
Atas eksepsi ini pihaknya berpendapat bahwa, Penuntut Umum KPK dengan sengaja membentuk opini publik melalui awak media agar menyudutkan terdakwa.
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng pemilik CV. Trisman Jaya terdakwa penyuapan Bupati Lampung Utara saat berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
"Penuntut Umum KPK secara langsung maupun tidak langsung memanfaatkan rekan-rekan jurnalis untuk membentuk opini publik yang menyesatkan tanpa menyajikan fakta yang lengkap dan sebenarnya (trial by press) melalui uraian konstruksi hukum dakwaan yang disajikan," tegas Raka.
ADVERTISEMENT
Pihaknya meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan eksepsi dan memberikan putusan sela dengan seadil-adilnya.
"Menyatakan bahwa surat terdakwa Penuntut Umum KPK nomor: 125/TUT.01.04/24/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 masuk dalam kategori dakwaan yang tidak jelas. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum KPK batal demi hukum. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," pungkasnya.(*)