Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sidang Ketua RT Wawan, Camat Rajabasa Sebut GKKD Awalnya Belum Miliki Izin
6 Juni 2023 20:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang kasus dugaan pembubaran ibadah yang dilakukan oleh Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan tersebut. Keempat saksi yakni Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya, lalu Arbai Ketua RT 01 Rajabasa Jaya, Linmas Yulius dan Safrudin salah satu warga RT 12 Rajabasa Jaya.
Dalam kesaksiannya, Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya mengatakan, Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berada di RT 12 Rajabasa Jaya pada saat terdakwa Wawan Kurniawan melakukan pembubaran belum memiliki izin.
Atas dasar itu, kemudian terdakwa Wawan mencoba mendatangi gereja tersebut yang pada saat kejadian jemaat tengah melaksanakan ibadah.
"Pada saat sejak saya menjabat memang ada informasi dari aparat saya bahwa sudah ada pengajuan izin, tapi saya tidak tahu persis karena pengajuan itu di zaman sebelum saya," kata Camat Hendry di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Hendry menjelaskan, terkait pendirian rumah ibadah ada beberapa aturan, salah satunya harus memiliki rekomendasi dari kelurahan.
"Sebelum rekomendasi dari lurah juga harus ada izin lingkungan dari warga sekitar minimal 60 orang dan pengguna tempat ibadah itu sendiri minimal 90 orang, setelah itu rekomendasi kelurahan baru bisa dikeluarkan," jelasnya.
Sementara itu, untuk saat ini Gereja Kristen Kemah Daud telah memiliki izin sementara yang diterbitkan pasca viralnya kasus pembubaran yang terjadi pada 19 Februari 2023 lalu.
"Saat ini izin sementara telah ada dikeluarkan pada 24 Februari 2023 lalu. Izin sementara itu dikeluarkan untuk dua tahun," ujarnya.
Sementara saksi lainnya mengungkapkan jika warga di RT 12 Rajabasa Jaya hanya mengetahui jika bangunan yang dijadikan ibadah itu merupakan gedung biasa.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Ketua RT Wawan Kurniawan saat ini tengah menjalani proses hukum persidangan atas kasusnya melakukan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Terdakwa Wawan Kurniawan didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum. (Lih/Put)