Konten Media Partner

Sidang Komika Aulia Rakhman, Hakim Hadirkan Saksi Ahli dari Kemdikbudristek

13 Mei 2024 19:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan kasus Penistaan Agama Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Senin (13/5) | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan kasus Penistaan Agama Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Senin (13/5) | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang kasus penistaan agama yang menimpa seorang Komika Lampung Aulia Rakhman kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, pada hari Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Wini Novianni, S.H., M.H, menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di bidang pembinaan bahasa dan sastra Indonesia yang bernama Wawan Prihartono secara daring.
Sebelum memberikan keterangan, saksi ahli melakukan sumpah dalam persidangan yang dituntun langsung oleh Ketua Majelis Hakim.
"Bismillahirrohmanirrohim, demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan saya dengan sebaik-baiknya," ucap Wawan.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh di lokasi, saksi ahli memberikan pernyataan serta penjabaran soal materi stand up comedy yang diucapkan oleh Aulia Rakhman dari video ketika sang Komika melakukan Roasting dalam acara Desak Anies pada 7 Desember tahun 2023 lalu.
Keterangan dari saksi ahli tersebut tentunya akan menjadi alat bukti dalam proses perkara pidana yang menjerat terdakwa Aulia Rakhman untuk menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim dalam sidang putusan nanti.
ADVERTISEMENT
Diketahui Aulia didakwa melanggar Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad. Yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana pada Senin (1/4/2024). (Al/Put)