Konten Media Partner

Sidang Mantan Pekerja PT Wahana Raharja Lampung Tuntut Gaji dan Pesangon

24 Oktober 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para mantan pekerja PT Wahana Raharja dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung Karang | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Para mantan pekerja PT Wahana Raharja dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung Karang | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Sidang gugatan yang diajukan oleh tujuh mantan pekerja PT Wahana Raharja, sebuah BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk. Para penggugat, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menuntut pembayaran gaji dan pesangon yang belum mereka terima sejak tahun 2021 hingga 2022.
Pada sidang yang digelar Rabu (23/10), dua saksi dihadirkan untuk mendukung gugatan para mantan pekerja.
Kedua saksi tersebut juga merupakan mantan pekerja PT Wahana Raharja yang mengalami nasib serupa, yakni gaji dan pesangon yang tidak dibayarkan.
Dalam kesaksiannya, para saksi membenarkan bahwa mereka, bersama tujuh penggugat lainnya, telah bekerja di PT Wahana Raharja dan mengalami penunggakan pembayaran gaji sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Perusahaan menyatakan mengalami kerugian, tetapi tidak pernah memberikan informasi mengenai besaran kerugian yang dialami," ungkap salah satu saksi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas kasus ini tidak hanya melibatkan tujuh pekerja yang menggugat, tetapi juga 15 mantan pekerja lainnya yang memilih mengundurkan diri setelah gaji mereka tidak dibayar lebih dari satu tahun.
Bahkan, beberapa di antaranya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka.
"Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang. Kami mendampingi para pekerja untuk menuntut tunggakan gaji, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa tindakan PT Wahana Raharja melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, LBH menilai praktik yang dilakukan perusahaan ini mendekati perbudakan modern, di mana pekerja dipaksa untuk terus bekerja tanpa menerima hak-haknya.
"Kami menyebut ini sebagai bentuk perbudakan modern. Pekerja dipaksa bekerja tanpa dibayar selama berbulan-bulan, dan perusahaan dengan semena-mena memutuskan hubungan kerja tanpa kompensasi yang layak," tegas Prabowo.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, menurut LBH, mencerminkan buruknya situasi ketenagakerjaan di Provinsi Lampung, khususnya di perusahaan yang seharusnya menjadi teladan sebagai BUMD milik pemerintah daerah.
LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Wahana Raharja dan perusahaan-perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa.
"Seharusnya BUMD menjadi contoh dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan menyejahterakan pekerja, bukan justru melakukan pelanggaran hak seperti ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus ini akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dalam beberapa minggu mendatang, sementara para pekerja terus berharap agar hak-hak mereka dapat dikembalikan oleh perusahaan. (Cha/Put)