Konten Media Partner

Sidang Mustafa, Wagub Lampung dan VP Sugar Group Akan Dipanggil Sebagai Saksi

20 Mei 2021 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi persidangan. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persidangan. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan tiga lainnya akan dipanggil dalam persidangan terdakwa Mustafa, terkait suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Selain saksi yang sudah pernah diperiksa itu, Purwanti Lee yang merupakan Vice President (VP) Sugar Group Company juga akan dihadirkan berdasarkan surat yang ditandatangan Ketua PN Tipikor Tanjung Karang.
Surat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Efiyanto merupakan terkait surat penetapan pemanggilan saksi-saksi yang diminta oleh Penasihat Hukum dari terdakwa.
"Telah membaca berita acara dalam persidangan tersebut, menimbang bahwa pada persidangan perkara tersebut penasihat hukum meminta menghadirkan kembali beberapa orang aksi untuk dipanggil saksi konfontir dan dipanggil saksi yang belum pernah mendengar keterangannya dalam perkara ini," katanya saat membacakan Surat Penetapan, Kamis (20/05).
Ini merupakan permintaan terdakwa melalui penasihat hukum untuk menjernihkan dan memperjelas perkara ini.
ADVERTISEMENT
Menurut majelis perkara tersebut diperlukan untuk memberi bukti keterangan untuk mengetahui kepastian hukum dalam perkara tersebut.
"Menimbang bahwa majelis hakim perlu untuk mengeluarkan penetapkan, dan menetapkan menentukan pada sidang berikutnya pada perkara Hj. Mustafa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk menghadirkan saksi-saksi, yakni Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim alias Nunik, Slamet Anwar dan Purwanti Lee pada hadir sidang tersebut," lanjutnya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat diwawancarai awak media massa. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
Menanggapi hal itu JPU KPK Taufiq Ibnugroho tetap akan menjalani walaupun ia tidak sependapat atas hal tersebut.
"Kami tidak sependapat, karena para saksi sudah memberikan keterangan saat hadir menjadi saksi, jadi kami tetap harus melaksakannya," ujar Jaksa Taufiq.(*)