Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Sidang Perdana Oknum Guru Cabul di Lampung, Jaksa Ajukan Dakwaan Pasal Berlapis
28 November 2024 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Sidang perdana kasus pencabulan yang melibatkan terdakwa Fadlurahman Zikri (27), seorang oknum guru, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut seorang siswa SD sebagai korban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Angga Mahatama mengkonfirmasi mengenai dakwaan terhadap terdakwa Fadlurahman Zikri.
"Terakan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP," kata Angga kepada Lampung Geh.
Kemudian Sidang lanjutan yang akan membahas eksepsi dari terdakwa, dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Terpisah, kuasa hukum korban, Ridho Abdillah Husin mengatakan, sidang perdana telah berlangsung secara tertutup sesuai peraturan pengadilan.
“Kami, penasihat hukum dan keluarga korban, tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Saat ini dakwaan masih dalam proses, sehingga kami belum bisa memberikan banyak keterangan,” ujar Ridho saat ditemui Lampung Geh.
Ridho juga menegaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari sarKejaksaan terkait pasal-pasal yang dikenakan terhadap terdakwa.
“Kami mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Namun, dakwaan secara formil belum kami terima,” jelasnya.
Harapan dari pihak korban, agar kasus ini dikawal dengan serius hingga putusan akhir dijatuhkan.
“Kami ingin terdakwa dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau bisa tanpa keringanan hukuman, mengingat perbuatan ini sangat melukai keluarga korban,” tambahnya.
Terkait kondisi korban, kakak korban menyampaikan kondisi korban pasca kejadian.
“Saat ini kondisi korban mulai membaik, meskipun proses penyembuhan psikologis masih berlangsung. Awalnya ada penanganan dari Unit PPA, tetapi sekarang keluarga menangani sendiri,” ujarnya. (Eva/Ansa)
ADVERTISEMENT