Sidang Perdana Sengketa PSU Pesawaran, Nanda-Anton Diduga Pakai Fasilitas Negara

Lampung Geh, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (17/6). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, yang menggugat hasil PSU Pilkada Pesawaran 2025 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran melalui Keputusan Nomor 625 Tahun 2025. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Pemohon, Anton Heri, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nanda Indira-Antonius M Ali, termasuk penyalahgunaan fasilitas negara dan praktik politik uang. Dalam permohonannya, Pemohon menyebut terjadi kegiatan pembagian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diduga berasal dari program dana aspirasi anggota DPR/MPR RI dan dana reses DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan dimaksud berlangsung pada 6 Mei 2025 di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan dihadiri oleh masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Empat Gapoktan tersebut yaitu Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbir Rejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangun Sari, dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu. Bantuan yang diberikan berupa pompa air berukuran 6 inci dan 10 unit hand sprayer, yang menurut Pemohon berasal dari Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi dari anggota MPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani. Selain itu, Pemohon juga menyampaikan dugaan praktik politik uang melalui kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau. Dalam kegiatan itu, tujuh warga mengaku ditanya oleh seorang anggota dewan dengan pertanyaan "pilih siapa, nomor berapa?" dan menjawab "Nanda, nomor 2". Setelah itu, masing-masing dari mereka menerima amplop berisi uang di dekat banner Paslon Nomor Urut 2. Pemungutan suara ulang Pilkada Pesawaran telah digelar pada 24 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 20 PHPU.BUP-XXIII/2025. Berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Pesawaran, hasil suara sah Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah sebanyak 88.482 suara, sedangkan Paslon 02 Nanda Indira-Antonius M Ali 128.715 suara. Dengan selisih suara 18,52 persen, hasil ini melebihi ambang batas selisih yang ditentukan untuk pengajuan permohonan PHPU Kada. Namun demikian, Pemohon menilai adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), menjadi dasar agar Mahkamah menyampingkan ketentuan ambang batas tersebut. Pemohon juga menyebut adanya keterlibatan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang merupakan suami dari Calon Bupati Nanda Indira, dalam mendukung Paslon Nomor Urut 2. Dugaan tersebut mencakup mobilisasi aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta anggota penyelenggara pemilu untuk memenangkan Paslon 2. Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk: 1. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Pesawaran; 2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira-Antonius M Ali, dari keikutsertaan dalam Pilkada Pesawaran 2025; 3. Menetapkan Supriyanto-Suriansyah sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Kuasa hukum pemohon dari Paslon 01 Supriyanto–Suriansyah, Anton Heri menjelaskan, pihaknya telah membacakan permohonan dalam sidang perdana perkara sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK). “Tadi kita sudah sidang di MK sejak pukul 08.00 pagi dan selesai sekitar pukul 18.30. Dalam persidangan awal, kami membacakan permohonan kepada majelis hakim,” kata Anton. Ia mengungkapkan terdapat tiga pokok dalil utama yang diajukan dalam permohonan. Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan sumber daya negara, kedua, keterlibatan Pemerintah Daerah dan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pesawaran serta ketiga, praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Tiga hal itu menjadi fokus permohonan kami. Tadi dalam sidang, pimpinan sidang meminta agar kami melengkapi bukti-bukti terkait tiga pokok dalil tersebut. Alhamdulillah, sebagian besar bukti sudah kami kumpulkan dan akan segera kami serahkan pada sidang berikutnya hari Jumat,” jelas Anton. Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan saksi-saksi, termasuk ahli, untuk memperkuat dalil permohonan. “Biasanya saksi itu ada sekitar empat saksi, termasuk ahli, yang dapat memperjelas argumentasi hukum yang kami ajukan dalam permohonan. Kita juga sudah menyiapkan,” ujarnya. Sementara itu, Liaison Officer (LO) Paslon 02 Nanda Indira–Antonius M Ali, Gunawan Hamid menegaskan, pihaknya siap menghadapi seluruh rangkaian proses persidangan di MK. “Kami akan didampingi oleh tim pendamping hukum yang dipimpin oleh Ahmad Handoko. Yang pasti, kami siap mengikuti seluruh proses persidangan di MK,” tegas Gunawan. (Cha/Ansa)
