Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sidang Perkara Lift Jatuh di Az-Zahra Lampung, Konsultan Proyek Dinilai Lalai
17 Oktober 2023 19:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasus jatuhnya lift barang di Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung yang menyebabkan tujuh pekerja bangunan dan dua pekerja lainnya mengalami luka-luka mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, konsultan proyek pekerjaan renovasi dari Yayasan Az-Zahra Lampung bernama Rahmad menjadi terdakwa.
Dia menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Elis Mustika mengatakan, awalnya terdakwa Rahmad mendapat kontrak sebagai konsultan di pekerjaan renovasi lapangan futsal atau gedung sport center di lantai 6 Sekolah Az-Zahra.
Setelah mendapat kontrak tersebut, terdakwa kemudian mempekerjakan para pekerja tukang bangunan dan mandor dengan total kurang lebih 40 pekerja.
"Namun dari awal pengerjaan hanya ada 12-an orang yang bekerja, pada saat liburan sekolah untuk mengejar target pekerjaan, terdakwa merekrut kembali pekerja sehingga pekerja sampai 40 orang," kata jaksa Elis Mustika saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, kata jaksa, terdakwa mengajukan pembuatan lift untuk barang di Az Zahra Lampung. Hal itu guna mempermudah pengangkutan barang dari bawah menuju lantai 5 dan 6.
"Setelah pengajuan diterima dari pihak yayasan, lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama Ari yang pernah bersama-sama bekerja membuat lift," jelas jaksa.
Jaksa mengungkapkan, sekitar bulan Desember 2022 pembuatan lift tersebut terealisasi, namun sekitar bulan Maret 2023 sampai April, tali seling yang dipergunakan untuk lift tersebut telah terkelupas dan suara mesin berisik.
Karena mengalami kerusakan, sehingga terdakwa membeli alat baru guna diperbaiki.
Namun, baru kurang lebih satu bulan lift tersebut dipasang dengan alat baru, terjadi insiden jatuhnya lift barang tepatnya pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
"Lift tersebut jatuh sehingga menyebabkan dua orang korban luka berat dan tujuh pekerja meninggal dunia," ungkap jaksa.
Jaksa menyatakan, dalam perkara ini, terdakwa ternyata tidak memberi tahu para pekerja tersebut jika lift yang dibuat khusus dipergunakan untuk mengangkut barang berupa bahan bangunan ke lantai 5 dan 6 gedung sekolah.
"Terdakwa juga tidak pernah melarang para pekerja tersebut untuk naik dan turun menggunakan lift tersebut," bebernya.
Selain adanya kelalaian, jaksa menilai terdakwa juga tidak teliti, karena alat-alat untuk pembuatan dan pemasangan lift tersebut ternyata tanpa adanya permohonan pada dinas terkait yang sesuai dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja.
"Pembuatan lift yang dilakukan oleh terdakwa hanya berdasarkan pengalaman pribadinya," terang jaksa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan dari tim Ahli dari Itera ada alat yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Setelah dicari secara regulasi SNI 03-6573-2001, bagian 8.4.2 pengikatan tali baja pada sling rangka kereta lift tidak sesuai dengan SNI," kata dia.
Sementara atas kelalaian tersebut, terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto pasal 35 dan pasal 186 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan juncto pasal 186 Permenaker Nomor 8 tahun 2020. (Lih/Put)