Konten Media Partner

Sinar Laut Tidak Masuk Kategori Penimbun, Ini Kata Dirkrimsus Polda Lampung

22 Februari 2022 22:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin (tengah). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin (tengah). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Lampung menyatakan CV Sinar Laut tidak melakukan penimbunan atas penyimpanan 345,6 ton atau 32 ribu dus minyak goreng, Selasa (22/2).
Penampakan minyak goreng di gudang CV Sinar Laut. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan minyak goreng di gudang CV Sinar Laut. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, mengungkapkan bahwa hal ini bukan penimbunan.
Satgas Pangan Polri datangi CV Sinar Laut. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Alasannya, setelah dilakukan pengecekan ternyata CV Sinar Laut tidak mendistribusikan 32 ribu dus minyak goreng karena administrasinya yang belum rampung.
Satgas Pangan Polri dan Disperindag Provinsi Lampung minyak goreng di gudang CV Sinar Laut. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
"Karena administrasinya belum beres," kata Arie di gudang milik CV Sinar Laut.
ADVERTISEMENT
Arie menjelaskan, bisa dikatakan penimbunan jika mengakibatkan kelangkaan di satu daerah dan sampai tidak ada minyak goreng sama sekali.
"Tahapan penimbunan itu sampai menimbulkan kelangkaan. Betul-betul langka. Terus satu lokasi, satu daerah kita di kabupaten nggak ada barang itu bisa pidana," terangnya.
Selain itu, ia juga mengatakan tidak ada aturan berapa jumlah yang dikategorikan menimbun.
"Yang dikategorikan pidana, nggak ada diatur batasnya. Cuma kalau menimbulkan kelangkaan di satu daerah kemudian panik masyarakat, itu bisa kita katakan penimbunan," kata Arie.
Begitupun jika ditemukan beberapa liter minyak goreng yang disimpan toko khususnya di Lampung tidak bisa serta merta dikatakan menimbun.
"Kalo (toko) di sampingnya masih jualan belum bisa dikatakan kelangkaan," lanjutnya.
"Pokoknya masih ada perjualan (perdagangan), belum bisa dikatakan penimbunan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga turut mengimbau masyarakat jika harga yang ditawarkan toko atau warung bukan Harga Eceran Tertinggi (HET), supaya tidak membeli.
"Kalo ada yang menjual lebih tinggi, jangan dibeli, karena kita akan luncurkan yang murah," pungkasnya. (*)