Sindikat Narkoba Antar Provinsi Ditangkap di Lampung, Polisi Sita 11 Kg Ganja

Konten Media Partner
3 April 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggeledahan mobil yang membawa 11 kg ganja di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah. | Foto: Dok ist
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan mobil yang membawa 11 kg ganja di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah. | Foto: Dok ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan sindikat antar provinsi narkoba antar provinsi dengan barang bukti 11 kg ganja.
ADVERTISEMENT
Adapun sindikat narkoba itu berhasil ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah pada Selasa (2/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pelaku berinisial NA (54) dan ZH (53). Keduanya berasal dari Jawa Barat.
Kedua sindikat narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
"Mereka ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah menggunakan mobil box Cold Diesel dengan nomor polisi B 9149 KXR warna kuning," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 kilogram ganja di dalam mobil box yang dimasukkan ke dalam karung dan plastik.
"Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan truknya dalam keadaan kosong," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Namun, setelah barang bukti berhasil ditemukan saat penggeledahan, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu didapat dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta," lanjutnya.
Kedua sindikat narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Feabo menuturkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yul/Ansa)