Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sinergitas Kemediaan, Lampung Geh dan Jasa Raharja Lampung Bahas Manfaat SWDKLLJ

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jasa Raharja Lampung dengan Tim Lampung Geh. | Foto: Roza Hariqo/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Jasa Raharja Lampung dengan Tim Lampung Geh. | Foto: Roza Hariqo/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - PT Lampung Geh Helau (@lampuung) melakukan kunjungan kerja ke PT Jasa Raharja cabang Lampung, Rabu (22/11).

Kegiatan ini merupakan salah satunya membahas penguatan sinergitas media antar kedua instansi. Di mana, Lampung Geh sebagai salah satu media di Lampung dan Jasa Raharja yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan lalu lintas.

Dalam pertemuan tersebut, Founder Lampung Geh, Bery Saputra mengatakan, kunjungannya ke Jasa Raharja Lampung sebagai penguatan silaturahmi antar keduanya.

"Kami berterima kasih karena Jasa Raharja Lampung berkenan menerima kami dan berdiskusi tentang tupoksi dari Jasa Raharja ini," kata Bery didampingi Arif Fianto selaku Marketing Communication, Bella Sardio selaku Redaktur, Roza Hariqo selaku Videografer, dan Muhammad Al Hazmi salah satu mahasiswa magang Lampung Geh.

Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, M Zulham Pane saat berdiskusi dengan Tim Lampung Geh. | Foto: Roza Hariqo/ Lampung Geh

Menurutnya, pengetahuan yang didapatkan bisa menjadi konten informatif dan edukasi kepada masyarakat.

"Terutama dalam disiplin berkendara di jalan raya dan pentingnya membayar dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang ternyata keuntungannya untuk pengendara itu sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, M Zulham, didampingi Kepala Bagian Operasional, Ahmad Arkan Nugraha, Kasubbag Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Humas, beserta Achmat Saiful S menyambut baik kedatangan Founder Lampung Geh dan tim.

Zulham menjelaskan, jika Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, M Zulham Pane saat berdiskusi dengan Tim Lampung Geh. | Foto: Roza Hariqo/ Lampung Geh

"Dalam pengelolaan itu kami berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Zulham.

"Baik kecelakaan di darat, laut, maupun udara. Begitu pun kecelakaan kereta api," imbuhnya.

Dana yang dimaksud adalah pembayaran premi atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"SWDKLLJ ini sumbangan asuransi yang wajib dibayar pemilik kendaraan dan akan diberikan kembali ketika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Zulham.

Sumbangan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pajak STNK yang dibayar pertahun.

"Saat membayar pajak STNK, maka otomatis juga membayar sumbang itu (SWDKLLJ)" imbuhnya.

Oleh karena itu, ia juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak karena akan balik untuk dirinya sendiri. Selain itu, kepatuhan dalam berlalu lintas untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.

"Apalagi tingkat kecelakaan yang meningkat dari tahun kemarin ini bisa diringankan dengan tingkat kepatuhan tinggi," pungkasnya. (Ansa/Put)