Soal Alm Pratama Minum Spiritus Saat Diksar, Mahepel Unila: Kelalaian Individu
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) membantah adanya pemaksaan untuk meminum spiritus kepada peserta pendidikan dasar (diksar).
Almarhum Pratama Wijaya Kusuma mahasiswa Bisnis Digital 2024 meninggal diduga akibat adanya kekerasan pada Diksar Mahepel Unila pada 10-14 November 2024.
Perwakilan Aliansi FEB Menggugat, Zidan mengatakan, ada enam orang yang mengikuti diksar Mahepel Unila. Dua dari keenam korban mendapatkan sorotan publik, yakni Pratama Wijaya Kusuma (20) (meninggal dunia) dan F (20) (pecah gendang telinga).
Mahepel Unila diduga tidak memperbolehkan peserta minum hingga akhirnya salah satunya meminum spiritus.
"Korban 2 orang yang parah pertama hingga pecah gendang telinga (F) dan almarhum teman saya ini (Pratama) sangking tidak boleh minum jadi meminum spiritus. Menurut kami itu tidak manusiawi," kata Zidan kepada Lampung Geh.
Terkait hal ini, Ketua Umum Mahepel, Ahmad Fadilah, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ikadin Bandar Lampung, Candra Bangkit membantah adanya tuduhan memaksa meminu. spiritus. Menurutnya, itu kelalaian dari korban.
"Kejadian minum cairan spirtus merupakan kelalaian individu tanpa ada arahan atau paksaan dari panitia," kata Ahmad Fadilah
Menurutnya, tuduhan yang diarahkan ke Mahepel Unila tidak berdasar dan tidak ada bukti yang menunjukkan paksaan minum spiritus.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa spirtus diberikan sebagai hukuman atau perlakuan tidak manusiawi," jelasnya. (Yul/Ansa)
