Kumparan Logo
Konten Media Partner

Soal Ambil Alih Stadion Pahoman, Dispora Bandar Lampung: Untuk Penegakan Perda

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung Ariawan saat diwawancarai Lampung Geh, Sabtu (28/1) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung Ariawan saat diwawancarai Lampung Geh, Sabtu (28/1) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Soal pengalihan pengelolaan Stadion Pahoman, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung menyebut bahwa itu bentuk penegakan Perda, sehingga tak perlu diperebutkan.

kumparan post embed

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandar Lampung, Ariawan, saat ditanya terkait ambil alih pengelolaan Stadion Pahoman oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Diketahui, sebelumnya Stadion Pahoman dikelola oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Memang ada surat dari provinsi yang sekarang masih di meja wali kota. Dan memang masih ada beberapa aset kita di sana (Stadion Pahoman) nanti kita tunggu keputusan selanjutnya dari wali kota," ujar Ariawan pada Lampung Geh, Jumat (28/1).

Ariawan mengatakan, ambil alih pengelolaan Stadion Pahoman oleh Pemerintah Provinsi Lampung terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini juga tercantum dalam Surat yang dilayangkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung, dengan nomor: 463/0087/V.17.06/2022, ter tanggal 10 Januari 2022, tentang Peralihan Pengelolaan Stadion Pahoman. Disebutkan di dalamnya, dasar pengambil alih pengelolaan Stadion Pahoman oleh Pemprov Lampung yaitu, Perda Provinsi Lampung Nomor 14 tahun 2019 tentang Retribusi Daerah.

"Pemerintah Provinsi Lampung sudah melakukannya sesuai dengan Perda, seperti menarik retribusi lahan, tempat parkir, sudah mulai dilakukan oleh UPTnya," kata Ariawan.

Sejatinya, lanjut Ariawan, Stadion Pahoman adalah aset milik Pemprov Lampung yang dikelola oleh Pemkot Bandar Lampung. Selain itu, sejumlah aset milik Pemkot Bandar Lampung juga masih berada di Stadion Pahoman, seperti Kantor KONI Bandar Lampung, Kantor MPAL Bandar Lampung, hingga ORARI.

"Nanti bagaimana pun arahan wali kota, selanjutnya kita koordinasikan dengan BPKAD Kota Bandar Lampung, karena ini terkait aset kita yang ada di sana (Stadion Pahoman)" lanjut Ariawan.

Sampai saat ini, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menerima keputusan Pemprov Lampung dan belum memutuskan untuk meminta kembali status pengelolaan. Namun, dia berharap agar Stadion Pahoman dapat tetap digunakan oleh masyarakat dan tetap dijaga.

"Pastinya persepsi kita sama, karena itu digunakan oleh masyarakat, harus sama-sama dijaga agar tetap bisa digunakan. Namun memang ada Perda terkait penggunaan sarana olahraga dan penggunaan lahan, parkir, yang harus ditarik (retribusinya)," jelas Ariawan.

Selama ini, Stadion Pahoman turut menjadi ikon dari Kota Bandar Lampung. Di samping itu, Pemkot Bandar Lampung saat ini juga telah memiliki dua stadion mini, yakni Smini Kalpataru dan Stadion Mini Way Dadi. Dan saat ditanya soal pengangkatan salah satu stadion mini menjadi ikon Kota Bandar Lampung, Dispora belum bisa memastikan. "Kalau itu nanti menunggu keputusan selanjutnya dari ibu wali kota," pungkasnya. (*)