Konten Media Partner

Soal Ibu yang Gantung Bayinya, Damar Lampung Minta Polisi Panggil Sang Suami

9 September 2022 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretariat Damar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Sekretariat Damar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung meminta Satreskrim Polres Lampung Utara turut memanggil SF (41), suami dari ibu yang gantung bayinya di Bukit Kemuning, Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dugaan kasus kekerasan tersebut disebut LD (21) sebagai buntut kekesalan terhadap suaminya yang tidak memberi nafkah. Bahkan, ia juga menyebutkan terjadi dugaan perselingkuhan oleh SF.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Ana Yunita Pratiwi mengatakan SF harus turut dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Karena kita sudah memperoleh beberapa informasi karena situasi tertentu seperti dugaan perselingkuhan dan tidak dinafkahi, maka Polres Lampung Utara seharusnya turut panggil suami LD, yakni SF," kata Ana saat ditemui Lampung Geh di Sekretariat Damar Lampung.
Selain dari proses dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak, SF juga bertanggung jawab atas anak kandungnya.
Apalagi, semenjak LD ditahan, bayi berumur 1 tahun ini terlantar karena tak ada keluarga yang merawat. Alhasil, Dinas Sosial Pemkab Lampung Utara mengambil alih dan merawat bayi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terlebih, saat LD ditahan, bayi mereka (LD dan SF) tidak ada yang merawat. Bahkan informasi yang kami dapatkan keluarga lainnya tak ada yang mau merawat hingga akhirnya dirawat Dinas Sosial setempat," ungkap Ana.
Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Lampung Utara atas insiden Ibu yang tampar dan gantung bayinya. | Foto: Polres Lampung Utara
Diketahui sebelumnya, setelah sang ibu ditahan, balita yang jadi korban dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut, tak ada yang merawat.
Alhasil, Balita yang masih berusia 2 tahun itu dititipkan di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya, sang Ayah, SF (41) yang menyebarkan video dugaan kekerasan terhadap anaknya itu masih berada di Pulau Jawa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
"Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara dan rakor dengan Dinas Sosial Pemkab Lampung Utara," kata Eko kepada Lampung Geh, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, korban yang merupakan anak kandung dari tersangka LD (24) akhirnya dirawat Dinas Sosial setempat, karena tak ada yang mau merawat.
“Untuk korban atau anak tersangka kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, dikarenakan keluarganya tidak ada yang mau mengasuh," terang Eko. (*)