Soal Kenaikan Tarif Iuran, Ini Kata Kepala Cabang BPJS Bandar Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyesuaian tarif iuran BPJS akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang, Kepala Cabang BPJS Kota Bandar Lampung sebut itu sebagai penyesuaian.
Kepala Cabang BPJS Kota Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengungkapkan bahwa berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang perubahan Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkann bahwa ada penyesuaian iuran untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Artinya segmen tersebut dikategorikan dalam segmen pekerja atau artinya mampu. Dimana segmen PBPU tersebut lebih dikenal dengan segmen peserta mandiri yang iurannya dibayar sendiri.
Fakhriza menjelaskan bahwasannya kenaikan tarif iuran ini adalah bentuk penyesuaian, karena terjadi ketimpangan atau gap antara iuran yang dibayar dengan benefit yang didapat, maka dalam hal ini BPJS sempat mengalami defisit.
"Nah, sehingga terhitung mulai 1 Januari 2020 nanti ada penyesuaian iurannya, yang kelas 1 biasanya 80 ribu akan menjadi 160 ribu, kelas 2 yang tadinya 51 ribu berubah menjadi 110 ribu, dan untuk kelas 3 yang tadinya 25.500 berubah menjadi 42 ribu. Lalu isu yang timbul sekarang, ini membenani masyarakat. Maka di sini saya mempertanyakan, masyarakat yang mana yang terbebani," ujar Fakhriza saat ditemui Lampung Geh, Senin (25/11).
Fakhriza menjelaskan bahwasannya apabila yang dikategorikan masyarakat yang terbebani adalah yang tidak mampu, maka harus dipahami kembali PBPU tadi itu apa. Dan sudah jelas di dalam amanat Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara, yang dalam hal ini pemerintah. Apakah itu pemerintah pusat atau daerah.
"Kami juga sudah mensosialisasikan bahwasannya jika dihitung perhari, iuran di kelas 1 yang jumlahnya 160 ribu itu sekitar 5 ribu perhari. Kemudian yang di kelas 2 jumlahnya 110 ribu perbulan jika dihitung perhari adalah sekitar 3 ribu rupiah. Lalu yang di Kklas 3 iuran perbulannya 42 ribu jika dihitung perhari sekitar 1.400 rupiah. Dan dalam hal ini, peserta pun diberi kebebasan memilih sesuai dengan kapasitas keuangannya, jadi tidak ada paksaan," kata Fakhriza.
Fakhriza menekankan sekali lagi bahwa dalam hal ini tidak ada paksaan bagi peserta BPJS untuk memilih kelas, melainkan disesuaikan dengan kapasitas keuangan dalam membayar iuran. Dan kalau memang benar-benar tidak mampu dalam menanggung iuran, maka solusinya sudah jelas di dalam amanat UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh negara.
"Jadi yang bersangkutan apabila tidak mampu dapat meminta surat keterangan tidak mampu paling rendah itu di tingkat desa atau kelurahan. Lalu kemudian nanti melalui sistem yang terintegrasi akan diinput ke Data Terpadau Kesejahteraan Sosial (DTKS), nanti akan diverifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan direkomendasikan ke Kemensos," lanjut Fakhriza.
Sementara berdasarkan amanah undang-undang dijelaskan bahwa seluruh penduduk Indonesia harus sudah memiliki jaminan kesehatan, baik yang dalam jaminan pemerintah ataupun mandiri. Karena kepesertaan wajib tersebut maka tidak ada peserta yang mengundurkan diri, tetapi hanya merubah segmen.
Fakhriza memaparkan bahwa jumlah seluruh peserta BPJS di Provinsi Lampung adalah sekitar 74 persen dari total penduduk 9 juta jiwa yang terdaftar hanya 6,7 juta jiwa. Hal tersebut masih di bawah capaian nasional yang seharusnya 80 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan untuk wilayah Kota Bandar Lampung berdasarkan data universal baru sekitar 78 persen dari jumlah penduduk, yakni sekitar 800 ribu juta jiwa dari 1,1 juta penduduk.
Saat disinggung soal sekitar 50 persen peserta BPJS Kota Bandar Lampung yang menunggak iuran, Fakhriza mengatakan dengan iuran yang lebih besar itu justru menjadi peluang untuk memetakan kemampuan para peserta BPJS dalam memenuhi kewajiban membayar iuran.
"Terkait dengan pengenaan sanksi ini berdasarkan PP Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi, yaitu tidak mendapatkan pelayanan publik. Namun harus melalui koordinasi lebih lanjut dengan beberapa pihak terkait, dan kita sedang dalam proses menuju ke sana," lanjut Fakhriza.
Sedangkan menjelang pemberlakuan kenaikan tarif iuran BPJS ini, berdasarkan data kunjungan harian dan bulanan belum ada peningkatan secara signifikan terkait peserta yang mengurus perpindahan kelas ataupun segmen.
"Masih dalam jumlah rata-rata, artinya tidak ada lonjakan yang signifikan. Dan untuk pengurusan mengubah kelas dapat diproses apabila peserta aktif membayar iuran atau tidak memiliki tunggakan, kemudian kepesertaan terhitung aktif selama satu tahun. Atau bisa juga melalui Mobile JKN, dengan catatan kepesertaan aktif," pungkas Fakhriza. (*)
