Konten Media Partner

Soal Pengeroyokan Perawat Puskesmas, Kejari Bandar Lampung: Berkas Belum Lengkap

25 Agustus 2021 14:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Deny yang didampingi Kasi Intel Erik Yudistira. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Deny yang didampingi Kasi Intel Erik Yudistira. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terhitung dari ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2021, perkara pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung belum dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan berkas perkara yang diberikan pihak Polresta Bandar Lampung belum lengkap. Sejumlah poin masih harus dilengkapi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Denny, mengatakan beberapa waktu yang lalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung sudah mengirimkan berkas 3 tersangka.
Dikarenakan belum lengkap, Ia memerintahkan 2 orang Jaksa koordinasikan ke penyidik untuk segera melengkapi berkas tersebut.
"Sudah dikirim balik (berkas tersangka pengeroyokan Rendi Kurniawan Perawat Puskesmas Kedaton) ke Polresta. Ada 2 orang jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini," ungkap Denny melalui sambungan telepon.
Menurut Denny, masih ada kekurangan dan ada poin-poin yang belum lengkap. Sehingga dikembalikan lagi ke Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain membenarkan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ketika tersangka ke Kejari Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Masih kita lengkapi berkasnya, kita juga melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Resky.
Resky juga membenarkan pihaknya telah mengirimkan berkas ke Kejari. Namun, ternyata dikembalikan dari pihak Kejari karena beberapa hal yang belum lengkap.
"Sebelumnya sudah dikirimkan. Tapi berkas masih kita lengkapi nanti," imbuhnya.
Disinggung terkait penahanan Awang dan 2 tersangka lainnya, Resky mengatakan ketiganya tidak ditahan sesuai dengan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga.
"Penangguhan terhadap pihak keluarga. Jadi, dijamin keluarga ketiganya dan tidak ditahan," pungkasnya. (*)