Soal Peniadaan UN, Disdik Bandar Lampung Ikuti Peraturan Kemendikbud RI

Konten Media Partner
9 Februari 2021 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya saat diwawancarai awak media, Selasa (9/2) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya saat diwawancarai awak media, Selasa (9/2) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait peniadaan ujian nasional sebagai standar kelulusan di tengah pandemi COVID-19, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebut sudah melaksanakannya pada tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (9/2).
"Kita sifatnya menyesuaikan dengen peraturan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan RI, jadi kita ikuti saja aturan dan instruksi tersebut. Terkecuali kebijakan lokal seperti pelaksanaan dan perpanjangan KBM secara daring itu kebijakan lokal," ujarnya.
Sukarma menyebut jika kebijakan dalam bidang pendidikan bersifat terstruktur dari pusat sampai daerah. Dan dengan tidak diberlakukannya ukian nasional (UN) sebagai kriteria kelulusan jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat, pihaknya menyebut tidak ada persoalan.
"Tidak ada UN tahun ini tidak ada masalah, seperti tahun kemarin, dan kita sudah melakukan itu. Standar kelulusan sudah ada, dan guru sudah memegangnya," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengatakan bahwa penentuan kelulusan siswa di saat masa pandemi COVID-19 ini diserahkan kepada masing-masing sekolah.
"Kita serahkan ke sekolah masing-masing. Tidak boleh saling menyalahkan antara murid dan guru, jadi komunikasi harus berjalan baik. Kita ikuti saja peraturan dari Mendikbud dan jangan dipersulit," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan UN dan ujian kesetaraan. Adapun syarat kelulusan ditentukan berdasarkan nilai rapor setiap semester, nilai sikap atau perilaku baik, dan ujian sekolah. (*)