Soal Penindakan Truk ODOL di Lampung, Dishub Dilema karena Kewenangan Pusat

Konten Media Partner
17 Mei 2023 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat diwawancarai di kantor gubernur, Rabu (17/5). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat diwawancarai di kantor gubernur, Rabu (17/5). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat menyinggung salah satu penyebab jalan rusak di Lampung disebabkan akibat kendaraan truk yang melebihi tonase atau over dimension over load (ODOL).
ADVERTISEMENT
Dia pun secara tegas sempat mengungkapkan akan menindak kendaraan yang melebihi tonase muatan dengan berkoordinasi bersama Kapolda Lampung.
Pernyataan Arinal itu disampaikan saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo dalam peninjauan jalan rusak di ruas Jalan Seputih Raman, Lampung Tengah, pada Jumat (5/5) lalu.
Terkait hal itu, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung masih dilema untuk menindak kendaraan odol. Pasalnya, saat ini penindakan itu masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Memang sejauh ini kewenangan untuk over loading itu masih menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat dimintai keterangannya di kantor gubernur, Rabu (17/5).
Kendaraan truk melintas di salah satu ruas jalan yang rusak yakni ruas Jalan Simpang Randu-Seputih Banyak, Lampung Tengah. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Bambang mengungkapkan, sebelumnya ada tiga jembatan timbang yang digunakan untuk mengecek kendaraan dengan tonase muatan lebih. Namun saat ini dioperasionalkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Dulu ada tiga jembatan timbang yakni di Pematang Panggang, Way Kanan dan Way urang. Nah ini yang sekarang dioperasionalkan oleh BPTD," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait kewenangan penindakan kendaraan muatan lebih yang ada di jalan provinsi.
"Kami juga sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat, bagaimana dengan kaitan dan kewenangan masalah penanganan muatan lebih yang ada di jalan provinsi, karena pengaturannya hanya ada di jalan nasional," jelas dia.
Dia pun berharap dari hasil koordinasi itu ada titik terang terkait penanganan kendaraan muatan lebih di jalan provinsi.
"Kita harapkan nanti mungkin ada semacam pendelegasian atau seperti apa penanganannya yang ada di jalan provinsi, sehingga kami bergerak pun ada dasarnya. Namun, dalam rangka nanti kedepannya mungkin kami sedang persiapkan nanti akan ada rapat-rapat yang bisa membahas tentang ini," terangnya.
ADVERTISEMENT
Bambang juga menyebutkan, jika di jalan provinsi telah diatur batas tonase kendaraan yang boleh melintas.
"Jalan itu kan ada kelasnya. Ada kelas dua, kelas tiga, kelas itu menunjukkan daya dukung jalan. Untuk kelas satu dan dua MST (muatan sumbu terberat)-nya di atas sepuluh ton, untuk kelas tiga itu diangka delapan ton jadi di situ sudah diatur. Berarti kalau yang delapan ton itu harus muatannya sampai berapa semua sudah diatur jadi semua sudah diklasifikasikan kelas itu menunjukkan muatan yang harus dilewati di jalan itu," tandas dia. (Lih/Ans)