Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Soal TPH Babi Tanpa Izin di Tengah Kota, Walkot Bandar Lampung: Kita Kecolongan
1 Maret 2022 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut 'kecolongan' terkait temuan 5 Tempat Pemotongan Hewan (TPH) babi di tengah kota, Selasa (1/3).
Eva mengatakan bahwa aparat setempat, yakni Camat dan Lurah sudah dikerahkan ke lokasi TPH Babi, namun tak juga diindahkan.
"Maka kemarin ke sana langsung kita ditutup, karena dan camat saja kesana sudah tidak dianggap," kata Eva, saat menggelar dialog bersama awak media dalam rangka satu tahun kepemimpinannya, di Golden Dragon.
ADVERTISEMENT
Eva juga menyebut bahwa pihaknya kecolongan dengan adanya TPH Babi tanpa izin di Kecamatan Wayhalim 3 titik, dan di Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) sebanyak 2 titik. Kemudian, pihak Pemkot Bandar Lampung memberikan sanksi berupa penutupan karena 5 TPH babi tak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
"Ini kita kecolongan. Bunda mohon maaf atas adanya pemotongan hewan di tengah kota, mudah-mudahan ke depan tidak kecolongan lagi," ungkapnya.
"Kita berikan sanksi pada mereka yang melakukan pemotongan di tengah kota. Karena itu tidak boleh di tengah kota, di pinggir kota yang boleh," sambungnya.
Selanjutnya, pihak Pemkot Bandar Lampung bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan pemotongan hewan yang ada di wilayah kota Bandar Lampung. Selain itu, Eva juga meminta masukan dari semua pihak apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar dilaporkan ke instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, tim Pemkot Bandar Lampung yang dipimpin oleh Inspektur Robi Suliska Sobri melakukan peninjauan ke 5 TPH babi yang berlokasi di tengah kota. Karena tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perizinan, akhirnya dilakukan penutupan terhadap 5 TPH babi tersebut.
"Karena pemilik usaha juga tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat izinnya, maka kami tim sepakat untuk menyegel tempat usaha pemotongan babi itu," kata Robi Suliska Sobri. (*)