Soal Video Cekcok dengan Pemilik Warkop, Ini Kata Satgas COVID-19 Bandar Lampung

Konten Media Partner
11 Juli 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Satgas COVID-19 Bandar Lampung saat menghadapi adu mulut dengan pedagang saat operasi yustisi, Sabtu (10/7) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Tim Satgas COVID-19 Bandar Lampung saat menghadapi adu mulut dengan pedagang saat operasi yustisi, Sabtu (10/7) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Viral di media sosial video cekcok mulut antara pedagang (angkringan/warung kopi) dan personel Satgas Penanganan COVID-19 Bandar Lampung saat operasi yustisi seiring diberlakukannya PPKM di Kota Tapis Berseri, Minggu (11/7)
ADVERTISEMENT
Diketahui, insiden pada video tersebut terjadi pada Sabtu (10/7) malam, saat tim operasi yustisi Satgas COVID-19 Bandar Lampung gelar patroli di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB).
Video yang kini beredar di media sosial memperlihatkan personel Satgas COVID-19 Bandar Lampung memberikan peringatan kepada pedagang. Namun, sempat terjadi ketegangan yang berujung pada adu mulut.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, membenarkan apa yang terjadi di video tersebut. Namun, pihaknya menyayangkan, video yang beredar di media sosial terpotong, alias tidak lengkap. Sehingga menimbulkan berbagai persepsi di kalangan warganet.
Dia menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman antar kedua belah pihak, sehingga timbul adu mulut. Nurizki menyebutkan, persoalannya sudah clear, mewakili tim Satgas COVID-19 Bandar Lampung, pihaknya sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan, begtu juga sebaliknya.
ADVERTISEMENT
"Ada miss komunikasi, dan permasalahannya sudah clear," katanya saat dikonfirmasi Lampung Geh.
Dia menambahkan bahwa apa yang dilakukan personel Satgas COVID-19 Bandar Lampung mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis.
"Mereka ini saudara-saudara kita juga. Intinya kalau tertib pasti aman, kalau tidak berkerumun tidak akan kita bubarkan, dan tidak melewati batas jam operasional pasti tidak kita tertibkan," ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan 5M, mengingat Bandar Lampung saat ini berstatus zona merah COVID-19, dan akan diberlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021. (*)