Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Sodomi Pelajar di Bandar Lampung, Pria Tukang Rias Kuda Kepang Ditangkap
14 November 2022 20:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, mengamankan pria yang merupakan penata rias yang telah mencabuli anak laki-laki di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pelaku warga Bandar Lampung, berinisial RP (35) yang bekerja sebagai penata rias kuda kepang. Sedangkan, korban berinisial AR, pelajar yang masih berumur 15 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra didampingi Kanit PPA, Iptu Gustomy Dendi, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pelecehan seksual sesama jenis atau sodomi.
"Tersangka dan korban ini sesama jenis," kata Dennis, Senin (14/11).
Lanjutnya, pengungkapan tersebut berawal dari laporan kedua orang tua AR. Pasalnya, putranya ini mengeluh sakit di alat vitalnya.
"Korban ini mengeluh kesakitan bagian alat vitalnya, akhirnya dia menceritakan ke orang tua perbuatan tersangka," kata Dennis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan penata rias kuda kepang ini mengaku telah melakukan beberapa kali terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 7 kali, sejak bulan Juli 2022 hingga November 2022 ini," ungkapnya.
Setiap kali melakukan, korban dirayu untuk berbuat demikian sesuai arahan tersangka. Bahkan, ia mengancam korban jika tak ingin.
"Karena rayuannya ini, membuat korban tak menolak ajakan Tersangka," jelasnya.
Perbuatannya dilakukan dengan modus menari. Pasalnya, tersangka juga sebagai pelatih tari kuda kepang.
"Dia melakukannya dengan modus mengajari tari kuda kepang," imbuh Denis.
Dalam pengakuannya, RP ternyata saat kecil menjadi korban sodomi oleh sesama pria. Beberapa kasus, yang menjadi pelaku saat ini juga menjadi korban pada beberapa yang lalu.
"Pernah," kata RP.
"Pas SMP, umur 14 tahun," lanjut RP.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara paling singkat 7 tahun. (*)
ADVERTISEMENT