Sopir Asal Bengkulu Bawa 720 Kg Daging Celeng Ilegal, Ditangkap di Lampung

Konten Media Partner
8 April 2022 10:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KSKP Bakauheni Lampung Selatan, AKP Ridho Rafika. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KSKP Bakauheni Lampung Selatan, AKP Ridho Rafika. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan - Penyelundupan 720 Kg daging babi (celeng) ilegal digagalkan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan.
Daging celeng yang akan diselundupkan ke Bekasi. | Foto: Ist
Kedua pelaku yang mengendarai Daihatsu Grandmax warna Putih dengan nomor polisi B 9790 NRU mengangkut ratusan daging celeng tersebut dari Bengkulu ke Bekasi.
Daging celeng yang akan diselundupkan ke Bekasi. | Foto: Ist
Kepala KSKP Bakauheni Lampung Selatan, AKP Ridho Rafika, mengatakan pihaknya mendapati daging celeng ilegal saat melakukan pemeriksaan di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (6/4) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kendaraan pembawa daging celeng yang diamankan KSKP Bakauheni Lampung Selatan. | Foto: Ist
"Ratusan daging celeng tanpa dokumen resmi tersebut dibawa menggunakan Daihatsu Grandmax warna Putih dengan nomor polisi B 9790 NRU oleh ST (21) selaku sopir dan RB (38) yang merupakan warga Bengkulu," kata Ridho saat dihubungi Lampung Geh, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, dari pengakuan sopir, barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan, yang akan dikirim ke daerah Bekasi.
"ST menerima upah sebesar Rp 1 Juta atas pengiriman 720 Kg daging celeng ini," terangnya.
Selanjutnya, ST berikut kendaraan yang dikemudikan dibawa ke Markas KSKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mengenai asal daging tersebut, Ridho mengatakan sang sopir mengangkut daging babi tersebut diangkut dari gudang yang bertempat di Manak Masat, Bengkulu Selatan, dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (*)