Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Sopir Travel Perkosa Penumpang di Mobil Saat Kapal Berlayar Menuju Bakauheni
1 November 2021 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Sopir Travel ditangkap Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni karena perkosa penumpangnya di mobil pada saat Kapal Berlayar.
Tersangka yang diamankan adalah Feb (26) warga Desa Gunung sugih Kecil, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Selasa (26/10).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berumur 19 tahun warga Lampung Timur yang telah diperkosa tersangka di sebuah kendaraan jenis Nissan evalia Selasa (26/10) sekira pukul 11.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pemerkosaan di kediamannya, Selasa (26/10).
Ridho menuturkan, insiden tersebut terjadi di dalam kendaraan jenis Nissan Evalia dengan Nopol BE 1320 AMK terhadap korban di atas kapal saat berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
"Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa di atas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni," jelasnya.
Pada saat itu, korban juga merupakan penumpang Travel milik tersangka yang berangkat dari Bekasi menuju Lampung Timur. Namun, saat berada di atas kapal, korban dipaksa untuk pindah ke belakang dan kemudian terjadi pemerkosaan.
"Sebelumnya korban duduk di depan, namun saat di atas kapal, disuruh pindah ke belakang dan dilakukan pemerkosaan," ungkap Ridho.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarganya. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan ke KSKP Bakauheni.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.
"Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan," pungkasnya. (*)