Konten Media Partner

Soroti Oknum Guru SD Cabul di Lampung, Hotman Paris: Ayo Pak Menteri HAM Kerja!

2 November 2024 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea. | Foto,: tangkap layar.
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea. | Foto,: tangkap layar.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru SD di Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkap oleh Hotman Paris melalui unggahan Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam video tersebut, Hotman Paris mengatakan, ia telah mendapatkan beberapa video dan informasi tentang korban pencabulan di Bandar Lampung.
"Pak Mentri HAM, tadi subuh waktu saya bangun, ada video-video dari korban di Lampung," kata Hotman.
"Ada Laporan ke Hotman 911, ada seorang murid SD dicabuli oleh gurunya, sebanyak tiga kali," lanjut Hotman.
Mengingat Kabinet Merah Putih yang dinakhodai Presiden Prabowo (@prabowo) baru dilantik, Hotman Paris langsung menyinggung Menteri Hak Asasi Manusia atau Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk segera bekerja.
"Ayo pak Mentri hak asasi, kerja!" Kata Hotman.
Selain itu, Hotman Paris juga menyindir Menteri HAM tentang penanganan kasus seperti ini tidak memerlukan anggaran besar.
ADVERTISEMENT
"Untuk ini tidak memerlukan anggaran besar!" Tulis Hotman Paris pada caption Instagramnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru di Bandar Lampung berinisial F (27) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak muridnya, Kamis (31/10).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024.
Adapun kronologi itu terjadi pada 20 September 2024 saat dalam perjalanan di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung.
"Tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun didalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ucapnya.
Tak terima perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1456/X/2024/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. (Ansa)