Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Sosok Wanita Teman Dekat Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Dihadirkan Jadi Saksi
23 November 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang perkara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami yang terlibat dalam bisnis narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (23/11) siang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sosok seorang wanita bernama Selva.
Wanita yang diketahui merupakan seorang sales mobil di salah satu dealer di Bandar Lampung itu dihadirkan sebagai saksi karena kartu rekeningnya dikuasai oleh terdakwa Andri Gustami.
Kartu rekeningnya itu diduga digunakan oleh terdakwa Andri Gustami untuk menampung uang hasil upah membantu meloloskan pengiriman sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Di dalam persidangan terungkap jika saksi Selva ternyata merupakan teman dekat Andri Gustami.
Fakta ini terungkap setelah jaksa penuntut umum Eka Aftarini bertanya kepada saksi Selva mengenai awal mula perkenalannya dengan terdakwa Andri Gustami.
"Awal mula kenal terdakwa sekitar bulan September 2022. Awalnya saya dikenalin sama teman saya, waktu itu pas makan siang di Pahoman," kata saksi Selva saat memberikan keterangannya di persidangan.
ADVERTISEMENT
Selva menjelaskan, perkenalan dirinya dengan terdakwa Andri Gustami itu karena menurut temannya, Andri Gustami ingin membeli mobil.
"Saya kan kerja sales mobil, kata teman saya dia mau ada nanya-nanya rencana kendaraan, makanya saya ketemu dia sekalian makan siang sama teman saya itu juga," jelasnya.
Di dalam pertemuan pertama itu, Andri Gustami belum menyepakati untuk membeli mobil. Namun, keduanya saling bertukar kontak.
Kemudian, pasca pertemuan pertama itu, keduanya lalu intens berhubungan lewat pesan WhatsApp. Selva mengaku komunikasi dengan Andri Gustami itu tak sekedar tentang mobil, tapi juga lebih ke arah pribadi, bahkan hingga curhat.
Karena sering berkomunikasi itu, keduanya pun akhirnya menjadi dekat. Hingga akhirnya Selva mengaku bertemu lagi dengan terdakwa pada Bulan Februari 2023.
ADVERTISEMENT
"Pada bulan Februari 2023 saya bertemu lagi dengan terdakwa di Restoran Grand Anugerah Hotel untuk makan," ujarnya.
Selva juga mengungkapkan, pasca pertemuan keduanya itu, dia dihubungi Andri Gustami lewat telepon dan menyampaikan ingin meminjam rekening.
"Dia waktu itu nanya ada rekening apa, saya bilang BCA. ATM itu udah enggak saya pakai lama, tapi masih bisa digunakan," ucapnya.
"Waktu minjam itu dia bilang ada transferan untuk temannya. Saya sempat nanya untuk apa, dia jawab katanya nanti kalau pakai rekening sendiri takut ketahuan kena pajak," imbuhnya.
Selva menerangkan, setelah pembicaraan via telepon itu, satu Minggu kemudian ia bersama Andri Gustami akhirnya bertemu kembali.
Dalam pertemuan ketiga itu, keduanya janjian bertemu di El's Coffee Bypass Soekarno Hatta, Bandar Lampung untuk menyerahkan kartu ATM rekening.
ADVERTISEMENT
Di persidangan, Selva mengaku tak tahu jika kartu ATM miliknya yang dipinjamkan ke terdakwa Andri Gustami ternyata disalahgunakan untuk kejahatan, yakni untuk menampung uang hasil upah membantu meloloskan pengiriman sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Dia pun akhirnya mengaku menyesal karena telah meminjamkan rekening miliknya kepada terdakwa Andri Gustami.
"Nyesal pak, karena sudah dilibatkan," ungkapnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya, Andri Gustami tak hanya memanfaatkan rekening milik Selva, namun juga memanfaatkan rekening milik mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya dan juga seorang calo tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ketiga rekening milik orang lain itu dikuasai Andri Gustami diduga untuk menampung uang upah hasil dari dirinya membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni milik gembong narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Di mana, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Andri didakwa membantu meloloskan narkoba jenis sabu dengan total 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Adapun dari membantu meloloskan pengiriman narkoba itu, ia mendapatkan uang dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. (Lih/Put)