Standar Biaya PCR Luar Jawa-Bali Rp 525 Ribu, Polresta Cek 3 Lab Bandar Lampung

Konten Media Partner
22 Agustus 2021 20:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai awak media massa. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai awak media massa. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sejumlah lab dicek tarif Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Di antaranya, Lab Intibios Jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan, Labkesda Provinsi di Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung dan RS Urip Sumoharjo di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, Jumat (20/8).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021. Dimana pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu. Sedangkan, pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.
Kemudian, dari hasil pengecekan ketiga tempat yang melayani RT-PCR tersebut telah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan.
Sejumlah lab ini mengikuti surat edaran tersebut dengan standar hasil dapat diketahui dalam waktu 1x24 jam. Per harinya untuk melakukan tes PCR lebih kurang 200 orang.
ADVERTISEMENT
Rumah sakit yang bekerjasama dengan Intibios yaitu RS Advent, RS Hermina dan RS Bumi Waras. Sementara itu, Labkesda Provinsi Lampung bisa melakukan tes PCR sebanyak kurang lebih 400 orang perharinya.
"Sejumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan labkesda antara lain RS Advent dan RS pemerintahan melalui dinkes," ungkapnya.
Kemudian, Sampling tes PCR yang dilakukan RS Urip Sumoharjo sebanyak 60-70 orang per harinya. "Rumah sakit yang bekerjasama dengan RS Urip yaitu RS Advent, RS Airan dan RS Yukum Lampung Tengah," imbuhnya.
Apabila ada pihak yang terbukti melakukan pidana dengan memasang tarif PCR di atas ketentuan atau HET, Resky mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan sesuai aturan.
"Akan kami selidiki terlebih dahulu apakah benar klinik atau lab uji ini melakukan pelanggaran. Nanti apabila terdapat harga diatas ketentuan akan kami tindak," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT