Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Stok Hewan Kurban di Lampung Ada 87.660 Ekor, Pemprov Mulai Cek Kesehatan Hewan
22 Juni 2023 14:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan jika stok hewan kurban tercukupi bahkan surplus.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti mengatakan, stok hewan kurban di Lampung saat ini berjumlah 87.660 ekor.
Jumlah itu terdiri dari hewan kurban sapi, kerbau, kambing dan domba. Untuk sapi, stok ketersediaannya ada sebanyak 21.917 ekor, kerbau 646 ekor, kambing 59.558 ekor, dan domba 5.539 ekor.
"Untuk stok hewan kurban kita mencukupi pada tahun ini, bahkan ketersediaannya melebihi daripada kebutuhan yang kita prediksi, artinya surplus," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti saat diwawancarai, Kamis (22/6).
Lili menjelaskan, pada Idul Adha tahun 2023 ini kebutuhan hewan kurban diprediksi akan mengalami kenaikan sekitar dua persen.
"Tahun ini kita prediksi kebutuhan hewan kurban sapi itu ada sebanyak 18.171 ekor, kerbau 168 ekor, kambing 54.387 ekor dan domba 639 ekor," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara mendekati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Lili menerangkan, Pemerintah Provinsi Lampung mulai melakukan pengawasan serta pemantauan langsung terhadap hewan kurban yang ada di Lampung untuk memastikan kesehatan hewan kurban.
"Terkait pengawasan hewan kurban mulai H-14 sudah kita lakukan pengawasan ke sentra peternak yang menyiapkan hewan kurban, kemudian dilakukan pengawasan di lapak hewan kurban juga," terangnya.
Dikatakan Lili, pengawasan itu dilakukan guna mengetahui apakah hewan kurban yang dijual memenuhi persyaratan atau tidak, khususnya terkait kesehatan hewan kurban.
"Kita akan melihat hewan kurbannya sesuai kriteria atau tidak, salah satunya memenuhi kesehatan. Kita juga bekerja sama dengan petugas Balai Karantina untuk mengawasi lalu lintas ternak, khususnya hewan kurban harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," tandasnya. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT