Konten Media Partner

Suami di Bandar Lampung Nekat Jual Istri Siri Lewat Aplikasi MiChat

8 November 2024 21:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami yang diamankan lantaran menjual istri sirinya melalui aplikasi MiChat. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Suami yang diamankan lantaran menjual istri sirinya melalui aplikasi MiChat. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang suami nekat menjual istri sirinya sendiri melalui aplikasi Mi Chat. Pelaku berinisial BG (19) warga Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan pelaku telah ditangkap pada Senin (4/11) di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading.
"Pelaku ini ditangkap karena menjual istri sirinya inisial SN (16) melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 350 ribu," katanya.
Kurmen menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual korban lebih dari 20 kali ke pria hidung belang.
"Pelaku ini mengaku sudah menjalani praktik ini sejak bulan September 2024. Setiap kali transaksi Rp 350, Rp 100 ribu untuk bayar penginapan, Rp 50 ribu untuk BG, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit Handphone, 1 lembar uang kertas pecahan 100 ribu rupiah, 1 lembar uang kertas pecahan 20 ribu rupiah dan 1 helai pakaian wanita.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Nomo 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI. No. 17 tahun 2016 penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul/Put)