Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Suami di Lampung Tengah Tega Aniaya Istrinya Sendiri hingga Babak Belur
4 Maret 2025 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang suami di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, tega menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. Pelaku berinisial AM (48), sedangkan korban SI (42).
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban dan pelaku.
Kejadian bermula saat pelaku menyuruh korban berutang uang dan rokok di warung setempat, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban dengan alasan masih pagi.
"Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumahnya, namun pelaku merasa korban ingin menghalanginya. Hal ini yang memicu pertengkaran antara keduanya," ucapnya.
Lantaran merasa kesal terhadap korban, pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.
Tak hanya itu, pelaku kemudian menarik baju korban, menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga tersungkur ke lantai.
Akibat tindak kekerasan KDRT tersebut, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.
"Atas kejadian tersebut, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu," sebutnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dikediamannya pada (3/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT