Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Suami Ditembak Usai Dituduh sebagai Pelaku Curanmor, Istri Ngadu ke Kompolnas RI
10 Desember 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Ramadon, korban penembakan oleh polisi di hadapan anak dan istrinya, mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia pada Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Pengaduan ini merupakan bentuk protes terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Lampung.
LBH Bandar Lampung meminta Kompolnas RI segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Mengawasi dugaan extrajudicial killing yang menimpa almarhum Ramadon di wilayah hukum Polda Lampung.
2. Mendorong pengungkapan kasus secara transparan, akuntabel, dan profesional, terutama terkait dugaan pelanggaran kode etik serta extrajudicial killing oleh anggota kepolisian, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
3. Melakukan pemeriksaan internal Polri di Polda Lampung agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.
4. Mengawasi kinerja Polri secara fungsional untuk memastikan profesionalisme dan kemandirian institusi kepolisian.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menyebut, penembakan terhadap almarhum Ramadon sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan.
ADVERTISEMENT
"Kapolri dan Kompolnas harus menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar disiplin, etika profesi, dan bahkan menerapkan pasal pidana kepada pelaku," tegas Sumaindra.
Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009.
"Tindakan sewenang-wenang dalam penangkapan almarhum Ramadon melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak dasar yang dijamin Pasal 28D UUD 1945 serta Pasal 3 dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tambahnya.
Sumaindra menegaskan, pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional oleh institusi kepolisian demi mencegah pelanggaran serupa di masa depan. (Put/Ansa)