Konten Media Partner

Suami yang Bacok Istri dan Anak Tirinya di Tanggamus, Lampung Berhasil Ditangkap

22 Agustus 2023 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang bacok istri dan anak tirinya berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang bacok istri dan anak tirinya berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Tanggamus - Pelaku pembacokan terhadap istri dan anak tirinya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial ED (50). Ia ditangkap saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku yang merupakan suami korban berhasil ditangkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu.
"Pelaku ED ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB," katanya, Selasa (22/8).
Selain pelaku, lanjut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru tosca dengan nomor polisi B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.
Hendra menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi pada Jumat (18/8) sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo. Saat itu korban (istri) sedang tidur di kamarnya, dan pelapor mendengar suara berisik dari kamar anaknya.
ADVERTISEMENT
"Korban (istri) ini memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban, ketika korban memanggil kembali, tiba-tiba anak pelapor menjawab bahwa ia dibacok oleh ayah tirinya," ucapnya.
Mendengar hal itu, korban (istrinya) terbangun dan langsung melihat ke kamar anak-anaknya. Sesampainya di depan pintu kamar anaknya, pelaku melihat pelapor dan langsung membacok korban pada bagian tangan, perut dan punggung.
Kemudian pelaku masuk kembali ked alam kamar anaknya sehingga korban melarikan diri. Saat berlari, pelaku sempat mengejar sampai korban terjatuh ke dalam got. Korban pun langsung bersembunyi serta meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami nekat bacok istri dan anak tirinya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Jumat (18/8) pagi.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok. (Yul/Ansa)