Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Baru-baru ini, terjadi kecelakaan kereta di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung yang kembali memakan jiwa. Hal itu diakibatkan, karena saat melewati perlintasan rel kereta api kurang waspada.
ADVERTISEMENT
Menurut Manager Humas PT. Kereta Api Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo, sebenarnya hal itu sudah dijelaskan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.
"Yang menyatakan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api," katanya kepada Lampung Geh, Jumat (12/4).
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d menyatakan bahwa, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
"Pada Pasal 124 juga menjelaskan bahwa, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," terang dia.
ADVERTISEMENT
Itu karena, kecelakaan di lintasan rel kereta api hampir semuanya berakhir dengan korban jiwa. Selalu waspada dan berdoa sebelum berangkat menggunakan kendaraan bermotor.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya jangan melintasi rel kereta dengan terburu-buru terlebih di lintasan kereta api tanpa palang pintu," imbaunya.
Sapto menjelaskan, bahwa di wilayah Kecamatan Panjang memang banyak sekali perlintasan liar yang dapat membahayakan jiwa.
"Di daerah Panjang itu kan banyak perlintasan liar, jadi masyarakat harap lebih waspada," jelasnya.
Untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu, berikut beberapa tips aman bagi para pengendara yang hendak melintasi rel kereta api.
1. Harus selalu waspada saat melintasi rel kereta, sebaiknya buka kaca jendela kanan dan kiri untuk melihat sekeliling perlintasan. Berhenti 30 meter sebelum perlintasan, dan jangan berjalan jika sudah ada sirine berbunyi, walaupun anda di klakson dari belakang.
ADVERTISEMENT
2. Jika ada kendaraan lain yang sedang melintas, jangan langsung membuntutinya di belakang, tunggu sampai mobil itu menyebrang. Hal tersebut bertujuan jika mobil di depan mengalami gangguan tidak banyak mobil yang terjebak, dan masih ada space untuk membantu mobil yang bermasalah tersebut.
3. Usahakan mesin tetap berputar normal, karena jika mobil sampai mengalami gangguan akan sangat berbahaya. Usahakan saat melintas di rel kereta gunakan gigi perseneling yang tepat atau paling rendah.
4. Untuk motor jangan jalan menyilang, tetap saja lurus walaupun akan merasakan jalan yang tidak enak. Karena jika jalan menyilang ada kemungkinan ban tersangkut di dua rel, apalagi untuk ukuran velg kecil di bawah 16 inchi.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
ADVERTISEMENT
Editor : M Adita Putra