Konten Media Partner

Surat Izin Dicabut, Kantor ACT di Kota Bandar Lampung Ditutup

8 Juli 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor ACT Kota Bandar Lampung ditutup | Foto: Hermawan, Humas
zoom-in-whitePerbesar
Kantor ACT Kota Bandar Lampung ditutup | Foto: Hermawan, Humas
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dampak dicabutnya surat izin dari Kementerian Sosial terkait dugaan penyelewengan dana, Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Bandar Lampung ditutup.
ADVERTISEMENT
Humas ACT Kota Bandar Lampung, Hermawan mengatakan, mulai Jumat (8/7/2022) semua aktivitas terkait ACT yang dilakukan di kantornya yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Tanjung Karang Timur, sudah tidak bisa dilakukan kembali.
“Mohon maaf mulai Jumat (8/7/2022) tidak bisa berkunjung ke Kantor ACT Kota Bandar Lampung, karena berdasarkan keputusan dan arahan dari Kemensos bahwa tidak boleh ada kegiatan dan entitas terkait ACT,” ungkap Hermawan kepada awak media.
“Sehingga mulai sore ini Kamis (7/7/2022) Kantor ACT Bandar Lampung ditutup dan tidak ada aktivitas apa pun hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” lanjutnya.
Tak hanya di Kota Bandar Lampung, Kantor ACT yang berlokasi di Kota Metro juga turut ditutup. Hal tersebut disampaikan oleh Regina Locita, salah satu staf ACT, ia mengatakan baliho serta banner yang terpasang sudah diturunkan.
ADVERTISEMENT
“Begitupun Kantor ACT di Metro dan Lampung Tengah, kami tutup dan tidak ada aktivitas sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Baliho dan banner ACT sudah kami lepas,” ungkapnya. (*)