Konten Media Partner

Tabrak Bocah hingga Meninggal, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun Penjara

3 Agustus 2023 16:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satlantas Polresta Bandar Lampung saat melakukan olah TKP. | Foto: Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polresta Bandar Lampung saat melakukan olah TKP. | Foto: Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung sebut anggota DPRD Lampung ORM yang menabrak bocah hingga tewas terancam 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Statusnya masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan per hari ini Kamis 3 Kamis 2023," katanya saat ditemui di Polresta Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Menurutnya, anggota DPRD tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Selain itu, Ikhwan menambahkan pihaknya juga telah melakukan olah TKP kembali di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tersebut.
"Dari hasil TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita melihat secara langsung di mana titik bercak darah korban pada saat tergeletak setelah ditabrak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini anggota DPRD Lampung ORM tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Satlantas Polresta Bandar Lampung. (Yul/Ansa)