Tahun 2022, Jasa Raharja Lampung Realisasikan Ansuransi Jiwa Sebesar Rp 61,5 M

Konten Media Partner
23 Desember 2022 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung, M. Zulham Pane. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung, M. Zulham Pane. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - PT Jasa Raharja cabang Lampung telah merealisasikan dana asuransi jiwa sebesar Rp 61,5 milliar selama periode Januari hingga 15 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung, M. Zulham Pane.
"Pembayaran Dana Santunan meninggal dunia sebesar Rp 61,5 milliar dengan peningkatan angka korban kecelakaan 22,31% dibandingkan dengan tahun 2021," katanya, Jumat (23/12).
Menurutnya, penyaluran dana santunan tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana, rata-rata kecepatan penyerahan selama 1 hari 5 jam.
"Rata-rata kecepatan penyerahan santunan tahun ini selama 1 hari 5 jam, sementara tahun lalu rata-rata penyerahan santunan selama 1 hari 19 jam," jelasnya.
Selain itu, lanjut Zulham, Jasa Raharja juga melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kecelakaan. Dengan harapan, tingkat kecelakaan ini bisa turun.
"Kami bersama instansi terkait melakukan Forum Group Discussion bersama dengan seluruh stakeholder, melakukan kegiatan Bunda SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta pemasangan spanduk himbauan di titik-titik blackspot rawan laka lantas di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan bersama Polres Lampung Selatan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Zulham menjelaskan, dana santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Registrasi Kendaraan.
Ia pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya Provinsi Lampung untuk segera membayar pajak. Sebab, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74, apabila tidak melakukan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor 2 tahun setelah mati STNK, data kendaraan bermotor akan dihapuskan.
"Apabila kendaraan tersebut menyebabkan kecelakaan maka tidak mendapatkan hak santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja," pungkasnya. (*)